Assalamu ‘alaikum Ustadz yang dirahmati Allah SWT.
Masjid di lingkungan rumah saya ternyata arah kiblatnya melenceng setelah
dicek dengan google earth maupun dengan kompas kiblat (hal ini sudah saya
informasikan ke pengurus masjid namun belum ada perbaikan). Akibatnya saya jadi
tidak tenang / sreg sholat di masjid tersebut dan akhirnya saya sholat di
rumah. Namun saya ingin tali silaturahim dengan tetangga tetap berjalan baik
yang salah satunya yang sangat mungkin adalah dengan sholat berjamaah di
masjid.
Pertanyaan saya adalah :
1. Bagaimana hukumnya sholat berjamaah di masjid tersebut dengan mengikuti arah kiblat yang salah tadi ?
2. Lebih baik sholat berjamaah di masjid dengan arah kiblat salah atau sholat sendiri di rumah yang insya’Allah arah kiblatnya benar ?
3. Apakah boleh / sah apabila saya sholat berjamaah di masjid tersebut (dengan arah kiblat yang salah) untuk menjaga tali silaturahim dengan tetangga ?
4. Apakah boleh / sah saya sholat berjamaah di masjid tersebut tetapi saya berdiri menghadap kiblat yang benar, jadi arah menghadap saya berlainan dengan jamaah yang lain (tetapi hal ini seringnya adalah susah dalam pelaksanaannya) ?
1. Bagaimana hukumnya sholat berjamaah di masjid tersebut dengan mengikuti arah kiblat yang salah tadi ?
2. Lebih baik sholat berjamaah di masjid dengan arah kiblat salah atau sholat sendiri di rumah yang insya’Allah arah kiblatnya benar ?
3. Apakah boleh / sah apabila saya sholat berjamaah di masjid tersebut (dengan arah kiblat yang salah) untuk menjaga tali silaturahim dengan tetangga ?
4. Apakah boleh / sah saya sholat berjamaah di masjid tersebut tetapi saya berdiri menghadap kiblat yang benar, jadi arah menghadap saya berlainan dengan jamaah yang lain (tetapi hal ini seringnya adalah susah dalam pelaksanaannya) ?
Jazakumullahi khoiron katsiron.
Wassalamu ‘alaikum.
Waalaikumussalam Wr Wb,
Para ulama telah bersepakat bahwa menghadap kiblat adalah syarat sahnya
sholat sebagaimana firman Allah swt :
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ
وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya : ”Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke
arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah
wajahmu ke arahnya…” (QS. Al Baqoroh : 150) kecuali dalam dua keadaan yaitu
keadaan yang sangat mencekam (peperangan) dan sholat nafilah bagi orang yang
melakukan perjalanan diatas kendaraan.
Para ulama juga bersepakat bahwa siapa yang menyaksikan ka’bah dengan
matanya sendiri maka ia diwajibkan untuk menghadapkan sholatnya ke badan ka’bah
dengan penuh keyakinan.
Adapun bagi orang yang tidak menyaksikan ka’bah dengan matanya sendiri maka
ia diharuskan menjadikan arah ka’bah sebagai sasaran / target sholatnya
berdasarkan hadits Rasulullah saw,”Apa yang diantara timur dan barat adalah
kiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) dari zhohir hadits ini, berarti bahwa
antara keduanya adalah kiblat.
Seandainya setiap orang yang sholat diharuskan mengarahkannya tepat
mengenai badan ka’bah maka banyak orang yang sholatnya berada dalam suatu
barisan yang panjang dalam satu garis lurus tidaklah sah.. (al Fiqhul Islami wa
Adillatuhu juz 1 hal 758)
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya menyebutkan bahwa wajib bagi imam dan
makmum menghadap ke arah ka’bah, berdasarkan firman Allah swt :
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ
وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya : ”Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke
arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah
wajahmu ke arahnya…” (QS. Al Baqoroh : 150)
Dan sabda Rasulullah saw,”Apa yang diantara timur dan barat adalah kiblat.”
(HR. Tirmidzi, dia berkata : hadits Hasan Shahih) Perkataan ini ditujukan
kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di sebelah utara ka’bah atau
sebelah selatannya. Secara lahiriyah tampak bahwa seluruh arah antara keduanya
(timur dan barat) adalah kiblat.
Adapun bagi orang yang berada di sebelah barat atau timur maka sesungguhnya
kiblatnya adalah apa yang ada antara utara dan selatan karena seandainya
diharuskan bagi orang yang berada jauh dari ka’bah mengenai badan ka’bah maka
tidak akan ada yang sah shalat orang-orang yang berada di shaff yang panjang
pada satu garis lurus dan tidaklah ada shalat bagi dua orang yang saling
berjauhan yang keduanya menghadap kiblat yang satu karena tidaklah mudah
menghadap ke ka’bah dengan panjangnya shaff yang melebihi ukuran ka’bah.” (al
Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta no. 3534)
Dengan demikian apabila pelencengan yang terjadi di masjid anda terlalu
jauh sehingga para jama’ahnya meyakini bahwa mereka shalat tidak menghadap arah
ka’bah maka shalat yang mereka lakukan tidaklah sah. Dalam keadaan ini anda
perlu mendiskusikannya dengan para pengurus masjid untuk merenovasi kembali
arah mihrab masjidnya agar menghadap arah ka’bah.
Akan tetapi jika pelencengan yang terjadi hanyalah sedikit saja dan para
jama’ah tetap meyakini bahwa mereka shalat tetap menghadap arah ka’bah meski
bukan badan ka’bah karena hal ini tentunya sangat sulit maka shalat anda dan
jama’ah yang lainnya tetap sah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam
Tirmidzi diatas. Meski begitu yang utama adalah mengingatkan imam agar
mendekatkan arahnya sedekat mungkin dengan ka’bah namun jika upaya pengingatan
ini dikhawatirkan akan memunculkan fitnah diantara kaum muslimin di situ maka
biarkanlah untuk sementara waktu dalam keadaan seperti ini demi menjaga
keutuhan dan ketertautan hati diantara jama’ah. Dalam keadaan seperti ini
hendaklah anda tetap shalat berjama’ah di masjid tersebut dan tidak
menunaikannya sendirian di rumah karena pergeseran yang sedikit tersebut
tidaklah berpengaruh kepada kesahan shalat anda.
Begitu juga dengan keinginan anda untuk sedikit merubah arah shalat anda
yang berbeda dengan imam maka jika hal itu tidaklah terlalu mempengaruhi
lurusnya shaff jama’ah maka hal itu bisa dilakukan akan tetapi jika ternyata
apa yang anda lakukan akan menjadikan shaff jama’ah menjadi bengkok atau tidak
lurus maka hendaklah anda tetap bersama arah imam demi menjaga kelurusan shaff
dan menghindari fitnah diantara jama’ah shalat.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban
dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link
ini : Resensi Buku :
Fiqh Kontemporer yang membahas 100
Sumber : www.eramuslim.com
Nh Purwito – Senin, 6 Rabiul Akhir 1436 H / 26 Januari 2015 09:02 WIB