Kamis, 04 Juni 2015

Shalat di Masjid yang Arah Kiblatnya Melenceng

Assalamu ‘alaikum Ustadz yang dirahmati Allah SWT.
Masjid di lingkungan rumah saya ternyata arah kiblatnya melenceng setelah dicek dengan google earth maupun dengan kompas kiblat (hal ini sudah saya informasikan ke pengurus masjid namun belum ada perbaikan). Akibatnya saya jadi tidak tenang / sreg sholat di masjid tersebut dan akhirnya saya sholat di rumah. Namun saya ingin tali silaturahim dengan tetangga tetap berjalan baik yang salah satunya yang sangat mungkin adalah dengan sholat berjamaah di masjid.
Pertanyaan saya adalah :
1. Bagaimana hukumnya sholat berjamaah di masjid tersebut dengan mengikuti arah kiblat yang salah tadi ?
2. Lebih baik sholat berjamaah di masjid dengan arah kiblat salah atau sholat sendiri di rumah yang insya’Allah arah kiblatnya benar ?
3. Apakah boleh / sah apabila saya sholat berjamaah di masjid tersebut (dengan arah kiblat yang salah) untuk menjaga tali silaturahim dengan tetangga ?
4. Apakah boleh / sah saya sholat berjamaah di masjid tersebut tetapi saya berdiri menghadap kiblat yang benar, jadi arah menghadap saya berlainan dengan jamaah yang lain (tetapi hal ini seringnya adalah susah dalam pelaksanaannya) ?
Jazakumullahi khoiron katsiron.
Wassalamu ‘alaikum.

Waalaikumussalam Wr Wb,
Para ulama telah bersepakat bahwa menghadap kiblat adalah syarat sahnya sholat sebagaimana firman Allah swt :
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya : ”Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya…” (QS. Al Baqoroh : 150) kecuali dalam dua keadaan yaitu keadaan yang sangat mencekam (peperangan) dan sholat nafilah bagi orang yang melakukan perjalanan diatas kendaraan.
Para ulama juga bersepakat bahwa siapa yang menyaksikan ka’bah dengan matanya sendiri maka ia diwajibkan untuk menghadapkan sholatnya ke badan ka’bah dengan penuh keyakinan.
Adapun bagi orang yang tidak menyaksikan ka’bah dengan matanya sendiri maka ia diharuskan menjadikan arah ka’bah sebagai sasaran / target sholatnya berdasarkan hadits Rasulullah saw,”Apa yang diantara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) dari zhohir hadits ini, berarti bahwa antara keduanya adalah kiblat.
Seandainya setiap orang yang sholat diharuskan mengarahkannya tepat mengenai badan ka’bah maka banyak orang yang sholatnya berada dalam suatu barisan yang panjang dalam satu garis lurus tidaklah sah.. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz 1 hal 758)
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya menyebutkan bahwa wajib bagi imam dan makmum menghadap ke arah ka’bah, berdasarkan firman Allah swt :
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya : ”Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya…” (QS. Al Baqoroh : 150)
Dan sabda Rasulullah saw,”Apa yang diantara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. Tirmidzi, dia berkata : hadits Hasan Shahih) Perkataan ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di sebelah utara ka’bah atau sebelah selatannya. Secara lahiriyah tampak bahwa seluruh arah antara keduanya (timur dan barat) adalah kiblat.
Adapun bagi orang yang berada di sebelah barat atau timur maka sesungguhnya kiblatnya adalah apa yang ada antara utara dan selatan karena seandainya diharuskan bagi orang yang berada jauh dari ka’bah mengenai badan ka’bah maka tidak akan ada yang sah shalat orang-orang yang berada di shaff yang panjang pada satu garis lurus dan tidaklah ada shalat bagi dua orang yang saling berjauhan yang keduanya menghadap kiblat yang satu karena tidaklah mudah menghadap ke ka’bah dengan panjangnya shaff yang melebihi ukuran ka’bah.” (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta no. 3534)
Dengan demikian apabila pelencengan yang terjadi di masjid anda terlalu jauh sehingga para jama’ahnya meyakini bahwa mereka shalat tidak menghadap arah ka’bah maka shalat yang mereka lakukan tidaklah sah. Dalam keadaan ini anda perlu mendiskusikannya dengan para pengurus masjid untuk merenovasi kembali arah mihrab masjidnya agar menghadap arah ka’bah.
Akan tetapi jika pelencengan yang terjadi hanyalah sedikit saja dan para jama’ah tetap meyakini bahwa mereka shalat tetap menghadap arah ka’bah meski bukan badan ka’bah karena hal ini tentunya sangat sulit maka shalat anda dan jama’ah yang lainnya tetap sah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi diatas. Meski begitu yang utama adalah mengingatkan imam agar mendekatkan arahnya sedekat mungkin dengan ka’bah namun jika upaya pengingatan ini dikhawatirkan akan memunculkan fitnah diantara kaum muslimin di situ maka biarkanlah untuk sementara waktu dalam keadaan seperti ini demi menjaga keutuhan dan ketertautan hati diantara jama’ah. Dalam keadaan seperti ini hendaklah anda tetap shalat berjama’ah di masjid tersebut dan tidak menunaikannya sendirian di rumah karena pergeseran yang sedikit tersebut tidaklah berpengaruh kepada kesahan shalat anda.
Begitu juga dengan keinginan anda untuk sedikit merubah arah shalat anda yang berbeda dengan imam maka jika hal itu tidaklah terlalu mempengaruhi lurusnya shaff jama’ah maka hal itu bisa dilakukan akan tetapi jika ternyata apa yang anda lakukan akan menjadikan shaff jama’ah menjadi bengkok atau tidak lurus maka hendaklah anda tetap bersama arah imam demi menjaga kelurusan shaff dan menghindari fitnah diantara jama’ah shalat.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 

Nh Purwito – Senin, 6 Rabiul Akhir 1436 H / 26 Januari 2015 09:02 WIB


Minggu, 17 Mei 2015

Mengutamakan Sedekah kepada Kerabat

Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, dalam waktu dekat ini adik saya akan melangsungkan pernikahan. Untuk itu, keluarga kami telah bersepakat mengeluarkan shodaqoh kepada kaum dhuafa yang ada di sekitar rumah kami sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah swt.
Yang menjadi pertanyaan kami pak ustadz :
1. Bagaimana menurut ustadz seandainya sebagian dari shodaqoh yang kami rencanakan untuk kaum dhuafa di sekitar rumah kami itu kami berikan kepada saudara-saudara (kerabat) kami yang juga dhuafa?
2. Adakah batas maksimum dari shodaqoh yang dikeluarkan?

Jazakumullah ustadz atas jawabannya.
Wa Alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokaatuh
Saudara Hardi yang dimuliakan Allah swt. Semoga Allah swt memberkahi pernikahan adik anda nanti dan menjadikan keluarga yang kelak akan dibangunnya senantiasa mendapat lindungan dan arahan dari Allah swt.
Adapun pendapat saya terhadap beberapa permasalahan yang sedang anda hadapi, sebagai berikut :
1. Shodaqoh yang anda maksudkan termasuk dalam kategori shodaqoh-shodaqoh yang disunnahkan. Tujuan dari shodaqoh adalah membantu orang-orang yang sedang membutuhkan bantuan mendesak serta meringankan beban oang-orang yang kesulitan secara finansial, sebagaimana hadits Rasulullah saw : “Setiap muslim harus bershodaqoh. Mereka bertanya,’Wahai Nabi Allah bagaimana dengan orang yang tidak punya?’ Rasulullah saw bersabda : ‘Hendaklah ia berusaha dengan tangannya sehingga dapat menguntungkan dirinya lalu ia bershodaqoh.’ Mereka bertanya lagi :’Jika tidak ada? Rasulullah saw bersabda,’Hendaklah ia membantu orang yang memiliki kebutuhan yang mendesak serta mengharapkan bantuan.’ Mereka bertanya, "Jika tidak ada?" Rasulullah menjawab, ’Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kemunkaran. Sesungguhnya hal ini adalah shodaqoh.” (HR. Bukhori).

Dari hadits ini, bisa difahami bahwa shodaqoh bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan untuk meringankan kesulitan-kesulitannya. Namun demikian, yang lebih utama adalah shodaqoh tersebut diberikan kepada keluarga, kaum kerabat kemudian tetangga sekitar, berdasarkan firman Allah swt : “Kepada anak yatim yang mempunyai hubungan kerabat. “ (QS. Al Balad : 15) serta hadits Rasulullah saw : “Jika salah seorang diantaramu miskin, hendaklah dimulai dengan dirinya, jika ada kelebihan maka untuk keluarganya, jika ada kelebihan lagi untuk kerabatnya.” Atau beliau bersabda : “Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada barulah untuk ini dan itu.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari uraian di atas, jelas bahwa shodaqoh anda kepada orang-orang dhuafa dari kalangan keluarga anda diperbolehkan menurut syari’ah bahkan diutamakan.
2. Tidak ada batas maksimum dari shodaqoh yang dikeluarkan seseorang bahkan dibolehkan bagi seseorang menshodaqohkan seluruh hartanya jika memang ia termasuk orang yang mampu untuk itu, mampu mempertahankan kehidupannya secara wajar dan bersabar setelah melakukannya seperti dijelaskan dalam hadits berikut.
“Umar berkata : “Rasulullah saw menyuruh kami agar bershodaqoh, kebetulan pada waktu itu aku memiliki harta maka aku berkata (dalam hati) : “Hari ini aku dapat mengungguli Abu Bakar karena tak pernah sekali pun aku mengunggulinya. Maka aku pun datang dengan membawa separuh hartaku.’ Rasulullah saw pun bertanya,’Berapa banyak yang engkau tinggalkan untuk keluargamu.’ Aku mengatakan,’Sebanyak itu pula.’ Dia (Umar) berkata,’Datanglah Abu Bakar dengan seluruh hartanya dan Rasul pun bertanya,’Apa yang engkau tinggalkan bagi mereka?" Abu Bakar berkata, "Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Aku berkata : “Tidak akan pernah aku dapat mengunggulimu selama-lamnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Namun demikian, bagi kita yang kebanyakan kaum muslimin saat ini memiliki kualitas keimanan, kesabaran dan ketawakalannya tidaklah seberapa dibandingkan dengan Abu Bakar dan Umar, maka yang terbaik adalah tengah-tengah dalam bershodaqoh. Artinya, tidak terlalu sedikit karena ini berarti kikir dan tidak pula berlebih-lebihan yang jika tidak didukung dengan kesiapan dirinya akan berefek pada hal-hal yang negatif, sebagaimana firman Allah swt: “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta) mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir’ diantara keduanya secara wajar.” (QS. AL Furqon : 67)
Demikianlah semoga Allah memberkahi harta keluarga anda dan menggantikannya dengan yang lebih baik dan diberkahi lagi oleh Allah swt.

Muhammad Nuh – Kamis, 23 Syawwal 1429 H / 23 Oktober 2008 10:16 WIB

Sumber : www.eramuslim.com

Senin, 18 November 2013

Program Kalender 2014

Sebagai wujud rasa terima kasih kami selaku DKM Masjid Jami' Baitul Hikmah berkenaan dengan adanya partisipasi/dukungan warga Purati dalam pembangunan TPA Masjid Baitul Hikmah, maka kami merasa perlu memberi penghargaan kepada warga Purati meskipun dalam bentuk yang paling sederhana yang kami wujudkan dalam program pembagian Kalender 2014.

Kalender tersebut akan dibagikan secara gratis atau jika ada warga yang berkenan memberikan infak sehubungan dengan program kalender tersebut tentunya itu merupakan suatu keutamaan. Kalender akan didistribusikan  kepada seluruh KK di wilayah perumahan Purati dengan perkiraan jumlah KK sebanyak 1500 KK yang Insya Allah pada awal Desember 2013 sudah dapat didistribusikan kepada warga Purati.


Minggu, 10 November 2013

Sekapur Sirih

Masjid Jami Baitul Hikmah

Adalah masjid kebanggaan warga Perumahan Pondok Alam Permai atau yang lebih dikenal dengan warga Purati dikarenakan pengembang perumahan yang membangun kawasan hunian yang sederhana ini adalah PT Purati Alam Sejahtera.

Secara administratif warga Purati tinggal dalam 2 (dua) Kelurahan dan 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kelurahan Alam Jaya-Kecamatan Jatiuwung dan Kelurahan Gembor-Kecamatan Periuk, sementara secara administratif Masjid Jami Baitul Hikmah terletak di RT 01 RW 04 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang 15133 - Banten.

Namun secara historis dan psikologis Masjid Jami Baitul Hikmah adalah masjidnya warga Purati. Masjid yang menyatukan kerukunan dan keguyuban warganya. Masjid yang menjadi sentra komunikasi sosial yang netral dan efektif.

Saat ini Masjid Jami Baitul Hikmah sedang melaksanakan pembangunan Pembangunan TPA dan Insya Allah akan dilanjutkan dengan pembangunan perluasan/renovasi guna menampung jamaah yang setiap tahunnya semakin banyak.